Info Terbaru 2022

Pengertian Perwakilan Diplomatik

Pengertian Perwakilan Diplomatik
Pengertian Perwakilan Diplomatik
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 108 Tahun 2013 Tentang Organisasi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Luar Negeri, sanggup dijelaskan bahwa pengertian perwakilan diplomatik ialah tiruana kedutaan besar Republik Indonesia dan tiruana perutusan tetap Republik Indonesia yang melaksanakan aktivitas diplomatik di seluruh wilayah negara peserta dan atau pada organisasi organisasi internasional untuk mewakili sekaligus memperjuangkan segala kepentingan bangsa, negara, dan pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pengertian aktivitas diplomatik sendiri ialah sebagai aktivitas yang dilakukan di luar negeri, di mana seseorang ditugaskan untuk melaksanakan korelasi dalam hal politik, pemerintahan, tata negara, dan sebagainya dengan negara lain untuk menjaga kestabilan korelasi antar negara.

 Tentang Organisasi Perwakilan Diplomatik Republik Indonesia di Luar Negeri Pengertian Perwakilan Diplomatik

Untuk menjadi seorang perwakilan diplomatik, atau yang biasanya disebut sebagai diplomat seseorang harus melalui proses seleksi yang ketat. Perwakilan diplomatik sanggup ditentukan secara pribadi oleh kementrian luar negeri atau melalui registrasi terbuka di mana hasil risikonya juga akan ditetapkan oleh kementrian luar negeri. Salah satu syarat yang paling penting untuk menjadi seorang diplomat ialah penguasaan bahasa ajaib yang baik. Terutama bahasa yang dipakai di negera yang akan menjadi tujuan perwakilan diplomatik bertugas.

Tingkatan dan Tugas Perwakilan Diplomatik

Dari pengertian perwakilan diplomatik yang telah dijelaskan di atas, ternyata seorang perwakilan diplomatik mempunyai banyak sekali tingkatan dalam susunan organisasinya di luar negeri. Tingkatan tingkatan tersebut ialah Duta Besar, Duta, Menteri Residen, Kuasa Usaha, serta Pejabat Pembantu.
Semua tingkatan dalam aktivitas diplomatik tersebut mempunyai fungsi dan kiprah masing masing, di mana tiruananya bersama sama saling berkoordinasi untuk melaksanakan aktivitas diplomatik, menjalin korelasi yang baik dengan negara sahabat. Sehingga walaupun mempunyai tingkatan yang berbeda, bekerjsama tujuan seorang diplomat ialah sama.

Secara umum, seorang perwakilan diplomatik mempunyai kiprah untuk melaksanakan representasi, negosiasi, observasi, proteksi, dan persahabatan. Semua kiprah tersebut telah mengacu pada pengertian perwakilan diplomatik sebagai seseorang yang bertugas untuk menjaga korelasi baik antara satu negara dengan negara yang lain. Tugas kiprah tersebut telah meliputi segala aktivitas yang harus dilakukan oleh seorang perwakilan diplomatik.
Advertisement

Iklan Sidebar

Adsense 728x90